Tangkap Pelaku Narkoba, Polsek Tapung  Sita 31.41 Gr Sabu-sabu 
Selasa, 29-09-2026 - 14:31:34 WIB
BB Narkoba
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Kampar - Unit Reskrim Polsek Tapung menangkap  seorang pria berinisial IN (27), warga Desa Tanjung Sawit terkait peredaran Narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangannya berhasil disita 32 paket sabu-sabu dengan berat 31.41 gram, Senin (28/9/2026).

"Pelaku kita tangkap saat berada di depan rumah warga dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti 32 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya," kata Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto.

Awal penangkapan pelaku ini saat aparat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di daerah Flamboyan XII Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung. 

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja beserta anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud yang berada di Desa Tanjung Sawit.

"Sesampainya Tim di lokasi tim berhasil mengamankan pelaku IN  yang pada saat itu sedang berdiri di depan rumah masyarakat Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit.," jelas Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan Tim menemukan 1 paket jenis sabu yang diletakkan di batang pohon. Selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah kontrakan pelaku yang berada di Flamboyan XII Desa Tanjung Sawit.

"Hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku Tim menemukan sebanyak 31 paket terdiri dari 1 paket besar, 5 paket sedang dan 25 paket kecil narkotika jenis sabu. Ditemukan juga alat timbang," terang Kompol Bambang.

Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang ia dapat dari RO (DPO) di dipinggir jalan Jl. Lintas Kota batak," ujar Kapolsek.

Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan untuk diserahkan ke satnarkoba Polres Kampar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Untuk pelaku IN kita jerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas Kapolsek Tapung.**/ald

 




 
Berita Lainnya :
  • Tangkap Pelaku Narkoba, Polsek Tapung  Sita 31.41 Gr Sabu-sabu 
  •  
    Komentar Anda :

     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved